Selasa, 19 Desember 2017

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)

AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) harus selalu ada dalam setiap pembangunan, apabila AMDAL tidak dilakukan dalam suatu pembangunan maka kita telah menyia-nyiakan alam yang telah disediakan Tuhan. 
Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk terus bertambah sehingga menimbulkan tekanan terhadap sumber daya alam yang terbatas. Kebutuhan sumber daya ini menyebabkan harus adanya tindakan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Landasan hukum analisis mengenai dampak lingkungan hidup terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menerangkan bahwa setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisisi mengenai dampak lingkungan hidup.

Pembangunan Harus Memiliki AMDAL
AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam hal pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/ atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/ atau mempengaruhi pertahanan negara.
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  5. Sifat kumulatif dampak
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar